Dasar : Surat Kepala BPSDMP-PMP No.14265/J/LL/2013 Tanggal 24 Juli 2013 Perihal Penerbitan NUPTK Baru
PTK YANG MEMENUHI SYARAT KETENTUAN :
BERDASARKAN KETENTUAN DI ATAS KEPADA PTK YANG MEMENUHI PERSYARATAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN PRINT OUT S06 YANG TERLETAK PADA LOGIN PTK KLIK PENGAJUAN NUPTK KLIK CETAK S06 SETELAH S06 DI PRINT LENGKAPI BERKAS PERSYARATAN S10 YANG TERDIRI DARI :
APABILA PTK SUDAH MELENGKAPI BERKAS PERSYARATAN ( RANGKAP SATU ) SESUAI PETUNJUK PERSYARATAN S10 BAWALAH KE OPERATOR NUPTK UPTD UNTUK JENJANG TK,SD ATAU OPERATOR NUPTK MKKS UNTUK JENJANG SMP,SMA,SMK DAN SLB SEDANGKAN UNTUK JENJANG SMPN, SMAN DAN SMKN KE OPERATOR NUPTK DINAS.
OPERATOR NUPTK UPTD, OPERATOR NUPTK MKKS, OPERATOR NUPTK DINAS MEMERIKSA BERKAS KELENGKAPAN S10 DAN APABILA BERKAS PTK SUDAH LENGKAP BUKA LOGIN DISDIK KAB/KOTA KLIK PADA PENGAJUAN NUPTK BARU LALU KLIK ENTRI FORMULIR S06 MASUKKAN PEG ID LALU CENTANG KELENGKAPAN BERKAS LALU SIMPAN DAN CETAK S09 ( SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU ) DAN S10 ( SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU ).
BERIKAN KEPADA PTK UNTUK S09 ( SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU ) SEDANGKAN UNTUK S10 ( SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU ) MASUKKAN PADA BAGIAN ATAS BERKAS KELENGKAPAN PTK .
BILA SEMUA PTK YANG MEMENUHI SYARAT SUDAH TERKUMPUL MAKA OPERATOR NUPTK UPTD, OPERATOR NUPTK MKKS, OPERATOR NUPTK DINAS MEREKAP PADA FORMAT NOMINATIF PENGAJUAN NUPTK DOWNLOAD DI ATAS.
OPERATOR NUPTK UPTD, OPERATOR NUPTK MKKS MENYERAHKAN BERKAS PENGAJUAN NUPTK BARU DAN PRINT OUT + CD NOMINATIF KE DINAS PENDIDIKAN BIDANG KETENAGAAN PADA OPERATOR NUPTK.
BATAS PENYERAHAN DARI OPERATOR NUPTK UPTD DAN OPERATOR NUPTK MKKS PADA TGL 25 SEPTEMBER 2013 ( KAMI AJUKAN KE PUSAT UNTUK TAMBAHAN WAKTU)
CATATAN PERLU DI KETAHUI KEPADA PTK :
DUA BERKAS PENGAJUAN NUPTK A05 S/D S07 YANG SUDAH MASUK KE DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA DI BERIKAN KEPADA :
- SATU BENDEL BERKAS UNTUK DINAS PENDIDIKAN
- SATU BENDEL BERKAS UNTUK LPMP JATIM
SEDANGKAN UNTUK BERKAS S10 BESERTA KELENGKAPAN PERSYARATAN DI BERIKAN KE BPSDMP-PMP PUSAT
MOHON MAAF KEPADA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BISA BACA PADA POIN 3 KETENTUAN SURAT DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL BPSDMP-PMP (PUSAT).